Aspirasi Daerah Harus Diakomodir Dalam Penyusunan UU
Badan Legislasi DPR memastikan, harus tercipta komunikasi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam proses penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Selain itu, aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat di daerah yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau keseluruhan RUU, harus diakomodir, sehingga terwujud Undang-undang yang aspiratif dan memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Baleg DPR, Totok Daryanto (F-PAN), saat mengunjungi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Ketua DPRD, Kajati dan Perwakilan Pangdan, Kapolda, Kanwil Hukum dan HAM, civitas Akademika Universitas Diponegoro dan Universitas 17 Agustus 1945, Organisasi profesi, LBH Dan LSM seluruh Jawa Tengah di Kantor Gubernuran Jawa Tengah. Rabu (07/10/15).
“Penetapan prolegnas, terutama prolegnas prioritas tahun 2016, yang harus ditetapkan sebelum penetapan APBN pada tahun anggaran yang akan dilaksanakan, sehingga kami harus menetapkan Prolegnas Prioritas pada waktu sebelum penepatan APBN yang waktunya ditentukan melalui Rapat Pimpinan Baleg untuk selanjutnya diputuskan dalam rapat pleno Baleg,” kata Totok, politikus asal dapil Jawa Timur V itu.
Sementara itu, anggota Baleg DPR Abidin Fikri (F-PDI Perjuangan) mengatakan, belum tercapainya realisasi penyelesaian RUU di DPR bukan semata-mata karena peran DPR saja, tetapi juga Pemerintah. ada beberapa RUU yang terkatung-katung lama tidak selesai, misalnya RUU Penyiaran.
“Penyelesaian satu RUU bukan hanya menjadi wilayah DPR RI saja, tetapi ada peran Pemerintah, sekitar 50 persen di dalam pembahasan RUU. Sering muncul salah persepsi seakan UU terkatung-katung, bahkan tidak selesai itu kesalahan DPR RI. Padahal sering sekali yang terjadi sebaliknya, pemerintah tidak bersedia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atau sengaja memperlambat,” tegas politikus asal dapil Jawa Timur itu.
Penyerapan aspirasi ke Jawa Tengah ini mendapat apresiasi dari Wagub Jateng Heru Sudjatmono. Ia menyatakan, ini merupakan kesempatan baik yang diberikan kepada Pemprov untuk menyampaikan pikiran-pikiran, aspirasi-aspirasi atau masalah-masalah yang berkenaan dengan peraturan perundang-undangan,
“Saya berharap bisa memberikan partisipasi yang sebaik-baiknya. Ini suatu kehormatan dan bisa dijadikan kesempatan,“ kata Wagub Jateng.
Dalam sesi diskusi, Ketua KPID Jateng memberikan masukan terkait peran penting KPID, mengingat akhlak dan budi pekerti bangsa yang semakin runtuh. Pasalnya, pembentuk watak selalu didasarkan kepada lembaga penyiaran, khususnya televise.
“Dampak dari televisi ini sangat berpengaruh sekali, mempengaruhi segala aspek watak dan perilaku masyarakat kita,” kata Ketua KPID Jateng.
Ketua KPID Jateng menambahkan, saat ini wewenang KPID saat ini masih sangat minim, karena hanya dapat memberikan sanksi dan teguran dari lembaga penyiaran, khususnya televisi. KPID tidak bisa berbuat banyak kalau lembaga penyiaran televisi itu melakukan pelanggaran atau kesalahan besar.
“Kita tidak bisa serta merta langsung mengeksekusi, kami berharap agar pada saat revisi itu nanti tetap mementingkan kepentingan publik, untuk mewujudkan penyiaran yang demokratis. Bukan wewenang regulator penyiaran baik KPI, KPID, maupun Kemenkominfo, ini perbedaanya harus jelas,” papar Ketua KPID Jateng.
Masukan berikutnya, terkait periodisasi KPID dan hubungan antara KPI dan KPID. Selama ini belum tercipta sinkronisasi kewenangan secara kelembagaan antara KPI dan KPID. (hr,sf), foto : eka hindra/parle/hr.